Proses membeli properti memang tidak mudah. Ada beberapa tahapan dan dokumen yang perlu disiapkan. Membeli properti adalah keputusan besar, jadi yang terbaik adalah mengetahuinya dengan baik. Pertama, perhatikan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi baik oleh penjual maupun pembeli. Hal ini perlu dilakukan agar proses transaksi berjalan dengan lancar. Berikut adalah beberapa istilah yang harus Anda ketahui sebelum membeli properti apa pun.
Syarat Untuk Penjual Properti
Dalam proses jual beli properti, penjual dan pembeli perlu mengurus beberapa dokumen dan persyaratan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penjual adalah sebagai berikut:
Fotokopi identitas diri KTP/Paspor (jika sudah menikah, fotokopi KTP suami dan istri)
Fotokopi Kartu Keluarga
Surat Nikah
Sertifikat Asli Hak Atas Tanah: SHM (Sertifikat Hak Milik), SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), SHGU (Sertifikat Hak Guna Usaha), SHMSRS (Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun)
Bukti Pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan 5 tahun terakhir
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Surat bukti persetujuan suami istri
Akta kematian (jika pemilik sudah meninggal)
Surat Penetapan dan Akta Pembagian Harta Bersama (jika suami istri telah bercerai)
Syarat Untuk Pembeli Properti
Data atau dokumen yang diperlukan untuk kebutuhan pembeli adalah sebagai berikut:
Fotokopi identitas diri KTP/Paspor (jika sudah menikah, fotokopi KTP suami dan istri)
Fotokopi Kartu Keluarga
Surat Nikah
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Syarat Jual Beli Menggunakan KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) Atau KPA (Kredit Kepemilikan Apartemen)
Selain syarat umum, ada juga syarat jual beli bagi yang ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) untuk membeli rumah. KPR dan KPA merupakan metode pembayaran yang bisa Anda pilih untuk mempermudah dalam membeli rumah. KPR merupakan solusi yang banyak digunakan oleh masyarakat jika terkendala untuk membeli rumah.
Karena hipotek memungkinkan kita untuk membayar kembali rumah kita pada tingkat dan waktu yang ditentukan, itu adalah cara yang populer untuk membiayai rumah. Untuk mengajukan hipotek, seseorang harus berusia 21 tahun dan tidak lebih dari 55 tahun. Persyaratan berikut harus dipenuhi:
Fotokopi identitas diri berupa KTP/Paspor (suami dan istri bila sudah menikah)
Fotokopi Kartu Keluarga dan Surat Nikah
Surat Keterangan Penghasilan (Slip Gaji)
Fotokopi Rekening Koran (kurun waktu 3 bulan terakhir)
Surat Izin Usaha
Fotokopi NPWP/SPT PPh 21
Selain itu, ada juga beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi, seperti memiliki penghasilan tetap atau memiliki masa kerja minimal 1 tahun.
Apakah Jual Beli Rumah Harus Menggunakan Jasa Notaris?
Banyak dari kita bertanya-tanya apakah kita membutuhkan notaris, untuk berjaga-jaga. Ada banyak orang yang akan Anda temui, tetapi salah satu yang paling populer adalah notaris. Notaris sering dibutuhkan pada saat membeli dan menjual properti, jadi jagalah selalu di radar Anda. Pasalnya dalam proses transaksi properti dibutuhkan berbagai dokumen seperti perjanjian jual beli, sertifikat tanah hak milik, dan lainnya.
Proses transaksi properti bisa menjadi panjang dan rumit, dengan banyak dokumen yang dibutuhkan. Transaksi properti menjadi lebih kompleks karena berbagai jenis akta yang ada dan berbagai yurisdiksi yang mengaturnya.
Notaris akan hadir untuk mengurus bagian ini. Berapa lama proses jual beli di notaris? Umumnya, seluruh proses transaksi memakan waktu 30 hari. Termasuk di dalamnya peralihan nama dan pembuatan Akta Jual Beli atau AJB. Proses pembuatan AJB yang dilakukan yaitu PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) terlebih dahulu akan mengecek keaslian sertipikat di kantor pertanahan.
Ini adalah panduan untuk membeli dan menjual properti. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda!