Pajak Jual Beli Rumah: Pengertian, Contoh, dan Jenis Pajak Untuk Penjual dan Pembeli 

Pajak Jual Beli Rumah: Pengertian, Contoh, dan Jenis Pajak Untuk Penjual dan Pembeli Dalam proses menjual atau dan maka hal yang seringkali dilupakan oleh sebagian orang yaitu adanya pajak jual . Banyak orang yang masih bingung dengan rumah ditanggung siapa dan contoh perhitungan . Hal ini menjadi salah satu permasalahan penting karena setiap transaksi jual beli biasanya akan dikenakan pajak tertentu termasuk saat jual beli rumah atau properti.

 

Oleh karena itu, sebagian orang lebih memilih untuk bekerja sama dengan jasa agar memudahkan proses transaksi termasuk perhitungan pajak. Jika anda memilih untuk menggunakan jasa agar properti maka kami rekomendasikan untuk mengunjungi situs resmi RUMAHUB yang akan menawarkan jasa agen properti yang berpengalaman dan terpercaya sehingga Anda tidak perlu repot untuk memikirkan pajak jual beli rumah.

Pengertian dan Fungsi Pajak Jual Beli Rumah

Sebagai warga negara Indonesia, pajak menjadi suatu hal yang wajib termasuk pajak jual beli rumah yang berlaku untuk penjual maupun pembeli itu sendiri. Pajak jual beli rumah yaitu pajak yang dibayarkan penjual maupun pembeli rumah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nantinya, pajak tersebut dapat bermanfaat bagi perkembangan negara jangka dan stabilitas ekonomi jangka panjang. 

 

Sehingga, ada beberapa fungsi atau manfaat dari adanya pajak terutama pajak jual beli rumah antara lain fungsi anggaran sebagai salah satu sumber pendapatan negara, fungsi regulasi untuk mengatur kebijakan negara dalam sektor ekonomi dan sosial, fungsi pemerataan yang dapat menyeimbangkan kesejahteraan masyarakat, dan fungsi stabilisasi sebagai penghambat laju inflasi serta kestabilan perekonomian.

Baca Juga:  Memilih Skema Pembelian Rumah yang Tepat: KPR, Tunai Bertahap, atau Tunai Langsung?

Jenis dan Contoh Perhitungan Pajak Jual Beli Rumah

Setelah mengetahui pengertian dan fungsi pajak jual beli rumah, selanjutnya kami akan membahas tentang jenis dan contoh perhitungan pajak jual beli rumah yang dibagi menjadi dua yaitu pajak penjual dan pajak pembeli. Memahami pajak jual beli rumah memang tidak mudah sehingga sebagian orang memilih menggunakan jasa agen properti online seperti situs rumahub.com yang tentunya akan memudahkan anda dalam jual beli rumah dan properti.

 

Terlepas dari itu, jasa akan properti tentu saja hanya membantu dan memudahkan proses administrasi pajak jual beli rumah. Selebihnya, untuk menjawab pertanyaan tentang pajak jual beli rumah ditanggung siapa tentu ditanggung oleh kedua belah pihak yang terdiri dari penjual maupun pembeli. Oleh karena itu, berikut ini penjelasan tentang jenis dan contoh perhitungan pajak jual beli rumah:

1. Pajak Penjual Rumah 

Sebagai penjual rumah, ada beberapa pajak yang harus ditanggung dan sudah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun tanggungan pajak penjual rumah dan contoh perhitungan pajak jual beli rumah dapat anda simak sebagai berikut:

 

  • Pajak Penghasilan atau PPh sebesar 2,5% dari harga rumah yang disepakati, misalnya harga rumah yaitu 200 juta sehingga PPH yang harus dibayarkan yaitu 5 juta 
  • Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB sebesar 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) lalu dikalikan oleh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu 20% untuk transaksi harga rumah di bawah 1 miliar dan 40% untuk transaksi harga rumah di atas 1 miliar
  • Dan biaya lainnya 

2. Pajak Pembeli Rumah 

Sebagai pembeli rumah ada beberapa pajak yang harus ditanggung dan sudah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun tangan pajak pembeli rumah dan contoh perhitungan pajak jual beli rumah dapat anda simak sebagai berikut:

Baca Juga:  Tips Sewa Rumah bagi Pasangan Baru Menikah

 

  • Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari harga penjualan rumah lalu dikurangi oleh Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang biasanya ditentukan oleh pemerintah daerah
  • atau PPN sebesar 10% dari , biasanya pajak ini dikenakan untuk pembelian rumah yang dijual oleh pihak yang terkena pajak seperti developer atau (PKP)
  • Dan biaya lainnya

Penutup

Demikianlah informasi yang bisa kami rangkum pada kesempatan kali ini tentang pajak jual beli rumah untuk pembeli dan penjual lengkap dengan beberapa jenis dan contoh perhitungan pajaknya. Jika anda merasa kesulitan untuk melakukan berbagai aktivitas jual, beli, dan maka kami sarankan untuk menghubungi dan berkonsultasi dengan jasa agen properti RUMAHUB !

Rumahub

Rumahub

Menulis artikel panduan properti telah menjadikan misi kami untuk berbagi yang terbaru dan terbaik tentang properti, real estat, dan banyak lagi.

Baca Juga Artikel Lainnya

Iklan Properti

Rumahub Listing Property

Jual beli rumah dengan mudah bersama Rumahub. daftar dan login untuk memasang listing properti mu sekarang!

Panduan Populer

notifikasi panduan terbaru

Dapatkan update panduan properti terbaru dari langsung ke email anda

Compare listings

Compare