Cara Mengubah Sertifikat Properti HGB Ke SHM Dengan Mudah

Beberapa pemilik properti ingin mengubah sertifikat HGB menjadi SHM karena status kepemilikan yang lebih tinggi. Bagi yang masih bingung, Rumahub menyediakan artikel ini untuk Anda! Bagi seorang pemilik tanah, sertifikat HGB adalah salah satu bukti untuk menunjukkan kepemilikan sebidang tanah untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu.

Tanah dengan status HGB biasanya dikelola oleh pengembang, yang mungkin bergerak di bidang perumahan atau . Bisa juga di kantor untuk perusahaan dan organisasi, termasuk bangunan tempat tinggal. Orang-orang properti perlu tahu bahwa jenis kepemilikan ini berarti bahwa negara memilikinya. Setelah tenggat waktu, Anda harus mengurus perpanjangan sertifikat HGB Anda, dll.

Bahkan, kepemilikan tanah dengan status sertifikat HGB dapat ditingkatkan menjadi sertifikat Hak Milik (SHM). Perubahan status dari HGB menjadi SHM bertujuan untuk memperjelas status hukum kepemilikan suatu tanah. Tentunya hal ini akan sangat berguna jika kepemilikan berpindah tangan, hingga hal-hal buruk seperti perselisihan suatu saat nanti.

Langkah-langkah atau cara merubah sertifikat HGB menjadi SHM yaitu:

  • Membeli formulir permohonan
  • Mengisi formulir permohonan
  • Siapkan sertifikat asli HGB
  • Fotokopi surat IMB
  • Fotokopi KTP dan KK
  • Menyiapkan SPPT PBB
  • Sertakan surat kepemilikan lahan
  • Siapkan biaya BPHTB

Status kepemilikan yang paling kuat tanpa gangguan adalah status kepemilikan hak milik. Kepengurusan perubahan sertifikat HGB menjadi SHM berlangsung di kantor pertanahan wilayah tempat lokasi lahan tersebut berada. Untuk menghindari disesatkan, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengubah sertifikat HGB ke SHM.

Membeli dan Mengisi Formulir Permohonan

Awalnya, Anda harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat. Surat ini akan diproses sebelum mengajukan permohonan perubahan status sertifikat HGB menjadi SHM. Apabila surat ini sudah ada, segera salin atau copy beberapa lembar dan lampirkan aslinya, beserta dokumen lain yang sudah jadi.

Baca Juga:  Cara Menjadi Agen Properti Profesional dan Terpercaya

Siapkan Dokumen

Untuk mengubah status sertifikat kepemilikan HGB menjadi SHM, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk melengkapi persyaratan, antara lain:

  • Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (HGB): Siapkan sertifikat HGB asli yang ingin diubah, karena ini adalah dokumen terpenting dalam manajemen. Anda juga akan memerlukan beberapa salinan sertifikat untuk cadangan.

  • Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Dokumen IMB ini merupakan bukti legalitas tanah yang akan digunakan untuk mendirikan bangunan. Selain itu, diperlukan juga surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa fungsi tanah tersebut untuk membangun bangunan atau sebagai juga diperlukan.

  • Identitas diri: Siapkan dokumen identitas pemohon, seperti KTP dan KK, atau akta pendirian jika prosesnya melalui badan hukum. Jika Anda memberi kuasa kepada orang lain, sertakan surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa.

  • SPPT PBB: Dokumen memiliki peran penting dalam melihat rekam jejak pembayaran pajak dan kondisi tanah, seperti luas tanah dan luas bangunan yang dikenakan pajak.

  • Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan: Pemohon harus menyertakan surat pernyataan tidak memiliki lebih dari 5 bidang tanah dengan luas tidak lebih dari 5.000 meter persegi.

Kiat Membayar dan Mengurus Biaya Perkara

Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah biaya yang harus dilunasi pada saat perubahan sertifikat HGB menjadi SHM. Besarnya biaya tergantung dari biaya NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan luas tanah. Ada juga rumus untuk menentukan biaya NJOP yaitu 2% x (NJOP Tanah – NJOP

Sebagai catatan, untuk tarif 2% dan NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), ini merupakan aturan pemerintah daerah masing-masing. Berdasarkan pemakaian, tarif bisa saja berbeda antar daerah karena pengolahan BPHTB tertuang dalam Perda.

Baca Juga:  Cara Beli Rumah: Tips dan Trik untuk Pemula

Biaya perkara akan berbeda-beda di setiap wilayah, mengingat mengacu pada peraturan pemerintah daerah dan luas lahan. Jika tidak ingin repot mengurusnya, Anda bisa menggunakan jasa Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan biaya tambahan.

Cara di atas dapat kamu ikuti secara seksama agar proses mengubah sertifikat HGB ke SHM jadi lebih mudah.

Rumahub

Rumahub

Menulis artikel panduan properti telah menjadikan misi kami untuk berbagi yang terbaru dan terbaik tentang properti, real estat, dan banyak lagi.

Baca Juga Artikel Lainnya

Iklan Properti

Rumahub Listing Property

Jual beli rumah dengan mudah bersama Rumahub. daftar dan login untuk memasang listing properti mu sekarang!

Panduan Populer

notifikasi panduan terbaru

Dapatkan update panduan properti terbaru dari langsung ke email anda

Compare listings

Compare