Mengenai Profesi Notaris Yang Harus Anda Ketahui!

Mengenai Profesi Notaris Yang Harus Anda Ketahui!Notaris adalah profesi bagi seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan hukum dan mendapat izin dari pemerintah untuk melakukan urusan hukum, terutama sebagai saksi penandatanganan suatu akta. Dengan tanggung jawab yang besar, tentunya ada kode etik notaris yang harus dipatuhi.

Notaris berwenang membuat akta autentik untuk segala tindakan, perjanjian, dan ketentuan yang dipersyaratkan oleh undang-undang dan/atau mereka yang berminat ingin membuatnya dalam akta otentik yang menjamin kepastian tanggal pelaksanaan akta, memegang akta, dan menawarkan salinan, dan petikan akta, yang kesemuanya itu tidak dikirimkan atau disimpan kepada pejabat atau warga negara lain.

Untuk lebih jelasnya simak penjelasan kode etik, kewajiban dan larangan notaris yang telah kami rangkum di bawah ini.

Pengertian Kode Etik Notaris

Kode etik ini diatur dalam peraturan perundang-undangan bagi semua orang yang menjalankan tugasnya sebagai notaris, termasuk pejabat notaris sementara dan notaris pengganti dalam menjalankan jabatannya. Prinsip moral ini harus dipatuhi oleh setiap anggota perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugasnya sebagai notaris.

Singkatnya, pengertian kode etik mencakup sistem norma, nilai, dan aturan tertulis profesi yang secara jelas menyatakan apa yang benar dan baik, serta apa yang tidak baik dan tidak baik bagi para profesional. Berdasarkan pasal 1 Kode Etik Notaris, kode etik notaris adalah kode etik yang ditetapkan oleh asosiasi notaris Indonesia berdasarkan keputusan musyawarah asosiasi.

Selain itu, menurut Bab II pasal 2 Kode Etik Notaris, kode etik ini mengatur tentang perilaku anggota perkumpulan dan orang lain yang menjalankan jabatannya sebagai notaris dalam menjalankan jabatannya atau dalam kehidupan sehari-hari. Secara umum kode etik notaris memuat ketentuan mengenai etika notaris dalam menjalankan tugasnya, kewajiban profesi notaris, etika mengenai hubungan notaris dengan kliennya, dan larangan notaris.

Baca Juga:  Peluang Investasi Rumah yang Patut Dicoba: Tren Terkini di Pasar Properti

Kewajiban, Larangan dan Pengecualian Notaris

Ikatan Notaris Indonesia menyusun kode etik notaris pada tahun 2005 dan memperbaruinya pada tahun 2015. Kode etik ini memuat ketentuan mengenai tanggung jawab profesi notaris, termasuk kewajiban, larangan dan pengecualian terhadap profesi notaris.

Kewajiban Pekerjaan Notaris

Berikut rangkuman kewajiban notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Kode Etik Notaris.

  • Memiliki akhlak, akhlak, dan kepribadian yang baik.

  • Menghormati dan menjunjung tinggi martabat kantor notaris.

  • Menjaga dan mempertahankan kehormatan asosiasi.

  • Bersikap jujur, mandiri, tidak memihak, amanah, dan penuh tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah notaris.

  • Mengutamakan pelayanan untuk kepentingan masyarakat dan negara.

  • Memberikan jasa pembuatan akta untuk yang tidak mampu tanpa memungut biaya honorarium.

  • Mendirikan kantor di wilayah domisili, dan menggunakan kantor itu sebagai satu-satunya kantor notaris yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.

Larangan Notaris

Larangan etik notaris diatur dalam Pasal 4 Kode Etik Notaris 2015, berikut ringkasannya:

  • Memiliki lebih dari satu kantor seperti kantor cabang atau kantor perwakilan.

  • Mendirikan pamphlet papan nama atau tulisan bertuliskan “Kantor Notaris” atau juga “Notaris” yang berada di luar kantor.

  • Notaris dapat bekerja sama dengan biro jasa, orang, atau badan hukum yang bertindak sebagai perantara.

  • Penandatanganan akta yang dibuat oleh pihak lain

  • Kirim minuta klien untuk ditandatangani.

Pengecualian

Ada juga pengecualian dalam kode etik notaris, yang diatur dalam pasal 5, yaitu:

  • Ucapan selamat atau belasungkawa tanpa melibatkan notaris, tetapi hanya dengan nama

  • Pencantuman nama dan alamat notaris dalam buku petunjuk nomor telepon yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan atau instansi resmi.

  • Memperkenalkan diri sebagai individu, tetapi bukan sebagai notaris.

  • Jika Notaris melanggar kode etik, sanksi yang diterima Notaris dapat berupa teguran, teguran, pemberhentian sementara keanggotaan, atau pemberhentian tidak dengan hormat dari keanggotaan.

Baca Juga:  Berikut Perbedaan PPAT dan Notaris Yang Harus Anda Ketahui!

Perbedaan Kode Etik Notaris dan PPAT

Kode etik notaris berbeda dengan kode etik PPAT. Perbedaannya terletak pada tanggung jawab utama dan dasar hukumnya. Artikel lengkap tentang PPAT

Tanggung jawab utama

Tugas pokok Notaris adalah membuat akta otentik untuk segala akta, perjanjian, dan ketentuan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, serta untuk menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, pemegang akta, dan melampirkan salinan atau kutipan akta.

PPAT bertanggung jawab atas kegiatan pendaftaran tanah tertentu dan pembuatan akta sebagai bukti dari setiap proses hukum, seperti hak atas tanah atau hak milik atas satuan susun. Ini akan digunakan untuk merekam setiap modifikasi data tanah sebagai akibat dari tindakan hukum.

Landasan hukum

Kode etik notaris diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pemindahtanganan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Jabatan Notaris.

PP 24/2016, yang mengatur tentang syarat pengangkatan, larangan PPAT, dan luasnya yurisdiksi PPAT dalam praktik profesional.

Itulah informasi tentang kode etik notaris yang perlu anda ketahui.

Rumahub

Rumahub

Menulis artikel panduan properti telah menjadikan misi kami untuk berbagi yang terbaru dan terbaik tentang properti, real estat, dan banyak lagi.

Baca Juga Artikel Lainnya

Iklan Properti

Rumahub Listing Property

Jual beli rumah dengan mudah bersama Rumahub. daftar dan login untuk memasang listing properti mu sekarang!

Panduan Populer

notifikasi panduan terbaru

Dapatkan update panduan properti terbaru dari langsung ke email anda

Compare listings

Compare